JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Pendirian CV Campakamulya Kabupaten Bandung dan Seluruh Wilayah Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pendirian CV Campakamulya Kabupaten Bandung Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak CV
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi memiliki hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV berkewajiban penuh atas segala kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pendirian CV Campakamulya Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2018-11-16 23:34:19.