CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Cara Pendirian Koperasi Pemasaran di Mekarjaya – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg pemilik dan pengguna), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.
Tugas inti badan hukum koperasi ialah membantu kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Andai terdapat laba maka dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan warga diluar anggota badan hukum koperasi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus diverifikasi adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Cara Pendirian Koperasi Pemasaran di Mekarjaya – Kabupaten Bandung dapat menghubungi kami