fbpx

Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Kabupaten Bandung

Jasa Pembubaran  Perseoan Terbatas di  Kabupaten Bandung Jasa Legalitas Bandung Melayani Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Kabupaten Bandung – Pembubaran atau Penutupan PT ialah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan PTsecara hukum.

Walau demikian wajib diingat, hilangnya keabsahan lembaga perseroan baru diakui hingga tuntasnya proses likuidasi dan diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).

BIAYA PEMBUBARAN PT

 Jasa Pembubaran  Perseoan Terbatas di  Kabupaten Bandung

 

ALASAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DITUTUP

Seperti tertuang dalam UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk menutup PT Cuma boleh dilaksanakan oleh sebab-sebab seperti dibawah ini :

  1. Keputusan Para Pemegang Saham 
    Perseroan Terbatas boleh dibubarkan setelah ditetapkan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Habis Jangka Waktu
    Bila waktu pendirian Perseroan Terbatas ditentukan jangka waktu tertentu, misalnya 5 (lima) tahun atau Maka setelah jangka waktu itu tiba dan para pemilik modal tidak berniat untuk meneruskan lagi maka Perusahaan bias langsung dibubarkan
  3. Keputusan Hakim
    Pengadilan bisa menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas pengajuan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perseroan Terbatas yang sudah tidak dapat lagi membayar biaya-biaya sehari-harinya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan penutupan Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan aturan
  6. Dihapusnya Izin 
    Setelah perizinan usaha Perusahaan dicabut & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka PT bisa ditutup

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS

 

TAHAPAN PEMBUBARAN PT 

Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan prosedur pembubaran diantaranya :

  1. Meminta Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset PT
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pembayaran kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Mengurus kewajiban perpajakan dan mencabut NPWP
  7. Mengembalikan sisa asset perusahaan kepada para investor
  8. Menutup perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :

  1. Menyampaikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
  2. Memasang pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
  3. Mengunjungi Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai  Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Kabupaten Bandung

×
Permohonan