Jasa Legalitas Bandung Melayani Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Kabupaten Bandung – Pembubaran atau Penutupan PT ialah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan PTsecara hukum.
Walau demikian wajib diingat, hilangnya keabsahan lembaga perseroan baru diakui hingga tuntasnya proses likuidasi dan diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
ALASAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DITUTUP
Seperti tertuang dalam UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk menutup PT Cuma boleh dilaksanakan oleh sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas boleh dibubarkan setelah ditetapkan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Jangka Waktu
Bila waktu pendirian Perseroan Terbatas ditentukan jangka waktu tertentu, misalnya 5 (lima) tahun atau Maka setelah jangka waktu itu tiba dan para pemilik modal tidak berniat untuk meneruskan lagi maka Perusahaan bias langsung dibubarkan - Keputusan Hakim
Pengadilan bisa menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas pengajuan institusi yang berkepentingan - PAILIT
Perseroan Terbatas yang sudah tidak dapat lagi membayar biaya-biaya sehari-harinya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Setelah perizinan usaha Perusahaan dicabut & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka PT bisa ditutup
PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PEMBUBARAN PT
Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan prosedur pembubaran diantaranya :
- Meminta Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Membuat Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Menginventarisir sisa asset PT
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus kewajiban perpajakan dan mencabut NPWP
- Mengembalikan sisa asset perusahaan kepada para investor
- Menutup perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
- Memasang pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
- Mengunjungi Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”