CV.Mitrusindo Melayani Jasa Pembuatan yayasan di Kedung Halang _ Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jasa Pembuatan yayasan di Kedung Halang _ Bogor
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
- Impres No. 20 Tahun 1998 Tentang Transparasi asal muasal Kekayaan Yayasan
Jasa Pembuatan yayasan di Kedung Halang _ Bogor