fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Kali Baru – Bekasi

Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Kali Baru -  Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi di Kali Baru – Bekasi – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg yang memiliki & konsumer), dibuat, dibiayai , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target pokok badan usaha koperasi ialah menunjang kebutuhan kesuksesan anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Jasa Pembuatan Koperasi di Kali Baru – Bekasi

Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Kali Baru -  Bekasi

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Kali Baru -  Bekasi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jasa Pembuatan Koperasi di Kali Baru – Bekasi

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan