fbpx

Jasa Pembuatan PT Perorangan di Leuwigajah Cimahi

Pendirian PT peroranganJasa Pembuatan PT Perorangan di Leuwigajah Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan