Jasa Pembuatan PT Perorangan di Leuwigajah Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik