Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Baros Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis