fbpx

Jasa Pembuatan Paguyuban di Cimahi Utara – Kota Cimahi

Jasa Pembuatan Paguyuban di Cimahi Utara – Kota Cimahi – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Kesemuanya mempunyai arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pembuatan Paguyuban di Cimahi Utara -   Kota Cimahi

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga aset perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau klient
  • Ormas bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa membuat rekening bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil baik dari swasta maupun negara

PROSEDUR PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui online yang berisi hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pembuatan Paguyuban di Cimahi Utara – Kota Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan