fbpx

Jasa Pembuatan NPWP CV di Salatiga

bikin NPWP Jasa Pembuatan NPWP CV di Salatiga – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Jika bekerja dan menrima gaji dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu dokumen jika anda ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi syarat membuka rekening tabungan
    Ketika anda menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi ketentuan mengakses fasilitas publik lainnya
    Saat ini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan