fbpx

Biro Jasa Pendirian PT Perseorangan di Utama Cimahi

Pendirian PT peroranganBiro Jasa Pendirian PT Perseorangan di Utama Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan