Biro Jasa Pendirian PT Perseorangan di Utama Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email