fbpx

Jasa Pembuatan NPWP Badan Kabupaten Bandung Barat

buat NPWP Badan Jasa Pembuatan NPWP Badan Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika anda ingin melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening tabungan
    Saat anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening
  5. Sebagai ketentuan mengakses fasilitas umum lainnya
    Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan