Biaya Pencatatan SKT CV di Singajaya Kabupaten BANDUNG BARAT – Ketika disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2018 tentang Pengesahan CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri tetapi didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan legalitas yang sah.
berikutnya Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai bukti kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah terdaftar dan di RESMI kan oleh Kementrain.
LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pengesahanya masih melalui pengadilan negri, CV itu masih sah dan bisa digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta legalitas saat ini.
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi SKT Menkumham CV
SKT ini menjadi bagian penting yang harus di miliki oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- Sebagai tanda kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut namun pengesahaanya tetap melalui kemenkumham RI - Sebagai Syarat Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan - Pengurusan Perizinan
Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Membuat Rekening Bank
Jika anda mau membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Ikut Tender
Jika anda ingin turut serta dalam tender biasanya wajib punya SKT Kemenkumham - Dll
Karena pentingnya fungsi SKT Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki CV namun belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI