Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasari – Sukabumi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Target utama badan hukum koperasi adalah membantu kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , serta kekuatan pelayanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
HARGA Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasari – Sukabumi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dimulai dengan melaksanakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & pada waktu yang sama juga dapat diadakan pembinaan tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Peraturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek ialah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasari – Sukabumi