fbpx

Jasa Pembuatan KOPERASI di Kayumanis – Bogor

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di  Kayumanis -  Bogor Kami , Melayani Jasa Pembuatan KOPERASI di Kayumanis – Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg owner & pengguna), didirikan, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan usaha koperasi ialah meningkatkan kepentingan kesuksesan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Andai menghasilkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan masyarakat diluar anggota koperasi

BIAYA Jasa Pembuatan KOPERASI di Kayumanis – Bogor

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di  Kayumanis -  Bogor

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di  Kayumanis -  Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada saat yang bersamaan bisa diselenggaran pengisian materi seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pembuatan KOPERASI di Kayumanis – Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan