fbpx

Jasa Pembuatan CV di Sukamaju Kabupaten Sukabumi

Jasa  Pembuatan CV  di  Sukamaju   Kabupaten Sukabumi Kami  –  Menyediakan Jasa Pembuatan CV di Sukamaju Kabupaten Sukabumi dan seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Sukamaju Kabupaten Sukabumi

Jasa  Pembuatan CV  di  Sukamaju   Kabupaten Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Sukamaju   Kabupaten Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Baca juga : Jasa Pembuatan CV di Sukamaju Kabupaten Sukabumi

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan