fbpx

Jasa Bikin NPWP PT Bandung

Jasa Pembuatan NPWP Jasa Bikin NPWP PT Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Sebagai syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika bekerja dan mendapatkan bayaran untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita mau mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening bank
    Saat kita menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses layanan umum lainnya
    Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Perseorangan

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan