fbpx

Biro Jasa Buat NPWP PT Kab. Bandung

buat NPWP Badan Biro Jasa Buat NPWP PT Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika anda ingin melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening bank
    Saat kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening
  5. Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
    Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan