Biro Jasa Buat NPWP PT Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Saat kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan