fbpx

Harga Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT peroranganHarga Pendirian PT Perorangan – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan