Harga Pendirian PT Perorangan – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran tertulis