fbpx

Cara Pengurusan Perseroan Perseorangan

Pendirian PT peroranganCara Pengurusan Perseroan Perseorangan – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan