Cara Pendirian PT Perorangan – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis