Cara Pencatatan SK Menkumham Perseoran Komanditer (CV) di Cipadung Kulon Kota BANDUNG – telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri tetapi diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan legalitas yang sah.
berikutnya Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai tanda kalau CV tersebut telah terdaftar dan di RESMI kan oleh Kementrain.
LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pencatatannya masih melalui pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) tersebut masih sah dan bisa dipakai hanya saja HARUS dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)
Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui kemenkumham RI - Menjadi Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Perizinan
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilakukan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. SKT - Membuat Rekening Bank
Jika anda mau membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan membutuhkan SKT sebagai salah satu persyaratanya - Mengikuti Tender
Jika kita ingin mengikuti tender biasanya harus memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya fungsi SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV) namun belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI