fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup – Kabupaten Bandung

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Citeureup -   Kabupaten Bandung Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup – Kabupaten Bandung & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan terjangkau.

Perseroan Terbatas PMA ialah PT yang dibangun di domisili hukum RI dengan penyertaan sahamnya terdapat WNA didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden membuka peluang terbuka ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas peluang kerja serta menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup – Kabupaten Bandung

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Citeureup -   Kabupaten Bandung

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Waktu Mendirikan PT. PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup – Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan