fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karanganyar – Utama

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Karanganyar -  Utama Kami Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karanganyar – Utama dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & terjangkau.

PT PMA adalah PT yang didirikan di Kawasan hukum NKRI yang kepemilikan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi peluang luas pada Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di negara Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karanganyar – Utama

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Karanganyar -  Utama

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Jika Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib diatur antara WNI dengan WNA dilihat dari KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karanganyar – Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan