fbpx

Cara Bikin NPWP PT Kab. Bandung

Jasa Pembuatan NPWP Cara Bikin NPWP PT Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pendapatan yang anda terima, sehingga NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita mau melamar pekerjaan
  4. Menjadi syarat membuka rekening tabungan
    Saat kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Menjadi ketentuan mengakses fasilitas umum lainnya
    Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan