fbpx

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Melong – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Melong – Cimahi , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mendapatkan pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Melong – Cimahi

 

×
Permohonan