fbpx

Buat NPWP Perseroan Komanditer Kab. Bandung

bikin NPWP Buat NPWP Perseroan Komanditer Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Sebagai syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
    Saat kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mengakses fasilitas umum lainnya
    Kini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan