Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi Tengah Cimahi – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik