fbpx

Biro Jasa Penutupan PT di Kota Cimahi

Biro Jasa  Penutupan PT di   Kota Cimahi CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Penutupan PT di Kota Cimahi – Pembubaran atau Penutupan perusahaan ialah suatu proses menutup keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini artinya selesailah seluruh kegiataan dan keberadaan PTdi dalam hukum.

Walau demikian perlu diingat, bubarnya status badan hukum perusahaan baru sah sampai selesainya proses likuidasi dan tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).

BIAYA PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS

 Biro Jasa  Penutupan PT di   Kota Cimahi

 

ALASAN PT BOLEH DIBUBARKAN

Sesuai tertuang dalam UU PT Nomor 40 Pasal 142, dalam menutup PT Cuma boleh terjadi oleh dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perusahaan dapat ditutup jika diputuskan melalui RUPS
  2. Habis Masa Berdiri
    Jika saat pembentukan Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku berdirinya, seumpamanya 5 (lima) tahun atau jumlah Maka andai masa berakhir itu berakhir dan para pemegang saham tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian PT dapat secara otomatis dibubarkan
  3. Ketetapan Pengadilan
    Pengadilan dapat memutuskan pembubaran Perusahaan atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    PT yang sudah tidak dapat lagi memenuhi pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melakukan penutupan PT
  5. Insolvensi 
    Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan pembayaran semua kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dihapusnya Izin 
    Setelah izin bisnis Perusahaan dihapus & Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka Perseroan Terbatas dapat ditutup

VIDEO PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSEDUR PENUTUPAN PT 

Proses membubarkan PT secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :

  1. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
  2. Membuat Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menghitung sisa kekayaan Perseroan Terbatas
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar pembayaran pada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Menyelesaikan laporan perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Membagikan selisih asset Perseroan Terbatas kepada para pemegang saham
  8. Mencabut perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :

  1. Menyampaikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Pengadilan
  2. Memasang pengumuman Koran, bahwa PT telah benar-benar berakhir
  3. Menghadap Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Demikian proses penutupan Perseroan Terbatas Sesuai  UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biro Jasa Penutupan PT di Kota Cimahi

×
Permohonan