CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat – Pembubaran atau Penutupan PT ialah suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan selesailah seluruh kegiataan dan keberadaan perseroransecara hukum.
Sekalipun begitu perlu disadari, terhapusnya keabsahan badan hukum perseroan baru sah sampai berakhirnya tahapan likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan PT hanya bisa dilakukan oleh sebab-sebab sebagai berikut :
- Hasil Para Pemegang Saham
Perusahaan dapat dibubarkan setelah ditetapkan melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila waktu pendirian Perseroan Terbatas dimasukan jangka waktu tertentu, seumpamanya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Sehingga andai jangka waktu tersebut tiba & para pemegang saham tidak berkehendak memperpanjangnya maka Perusahaan bias secara otomatis dibubarkan - Ketetapan Pengadilan
Hakim bisa memutuskan pembubaran Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
PT yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi membayar biaya-biaya jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam aturan - Dihapusnya Izin
Setelah izin usaha Perseroan Terbatas dicabut & PT tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka Perusahaan dapat dibubarkan
PENJELASAN PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PEMBUBARAN PT
Dalam membubarkan PT secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Meminta Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Menginventarisir sisa asset perusahaan
- Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan pada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus laporan perpajakan dan mencabut NPWP
- Membagikan sisa harta Perseroan Terbatas ke pemegang saham
- Menutup perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :
- Menyampaikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Hakim
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah sepenunya ditutup
- Mendatangi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Biro Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung Barat