fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kab.Bandung Barat , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan