fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tamansari – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tamansari  -  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tamansari – Tasikmalaya dan semua wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tamansari – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tamansari  -  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tamansari  -  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tamansari – Tasikmalaya

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan