fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya – Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya -  Bekasi Kami Melayani Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya – Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan gratis konsultasi. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya – Bekasi

  Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya -  Bekasi

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya – Bekasi

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di Bintara Jaya -  Bekasi

×
Permohonan