fbpx

Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Nyengseret Bandung

PT perseoranganBiro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Nyengseret Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan