Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik