fbpx

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Taringgul Landeuh – Purwakarta

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Taringgul Landeuh  -  Purwakarta Kami , Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Taringgul Landeuh – Purwakarta – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target pokok badan usaha koperasi adalah menopang hajat ekonomi anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan laba maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Taringgul Landeuh – Purwakarta

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Taringgul Landeuh  -  Purwakarta

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan KOPERASI  di   Taringgul Landeuh  -  Purwakarta

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Taringgul Landeuh – Purwakarta

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan