JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pengurusan CV di Bandung Kidul Bandung dan Seluruh area Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan sah.
Berikut Paket Layanan Pengurusan CV di Bandung Kidul Bandung Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min dua orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak CV
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan PT
- Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi memiliki hak yang setara seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari harta yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai modal yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV berkewajiban penuh atas semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV di Bandung Kidul Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2020-05-17 15:16:08.