Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Majalengka – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, dimodali , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target pokok badan hukum koperasi ialah menunjang kepentingan kemudahan pemiliknya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , dan kemampuan fasilitas koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi
HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Majalengka
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib dicek yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Majalengka