fbpx

Biro Jasa Pengurusan Komunitas Kota Bandung

Biro Jasa Pengurusan Komunitas Kota Bandung – Legal, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang sering digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pengurusan Komunitas   Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Organisasi lebih kredibel di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Ormas bisa berkembang lebih cepat
  • Bisa membuat rekening bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

TATA CARA PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Biro Jasa Pengurusan Komunitas Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan