fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalaparea Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kalaparea  Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalaparea Sukabumi dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalaparea Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kalaparea  Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kalaparea  Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalaparea Sukabumi

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan