fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bantarsari Subang

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bantarsari  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bantarsari Subang dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bantarsari Subang

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bantarsari Subang

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bantarsari  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bantarsari  Subang

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan