Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sidaharja Ciamis dan seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sidaharja Ciamis
PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sidaharja Ciamis
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.
Ketentuan Pendirian CV
- Persero Paling sedikt dua Persero
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer