fbpx

Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen
Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg owner dan konsumer), didirikan, dimodali , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target pokok badan hukum koperasi yaitu menunjang kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat diluar anggota koperasi

Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen  
Kabupaten Bandung

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan baku milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen
Kabupaten Bandung
dapat menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan