fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian CV  di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Biro Jasa Pendirian CV di Cibarusah – Kabupaten Bekasi dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pendirian CV di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian CV  di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pendirian CV di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Persero Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pendirian CV di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan