fbpx

Biro Jasa Pembubaran PT di Bandung Barat

Biro Jasa Pembubaran  PT di   Bandung Barat CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pembubaran PT di Bandung Barat – Pembubaran atau Penutupan perseroan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini dapat dikatakan selesailah semua kegiataan dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.

Sekalipun begitu perlu disadari, hilangnya status lembaga perseroan baru sah setelah selesainya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS

 Biro Jasa Pembubaran  PT di   Bandung Barat

 

ALASAN PT BOLEH DIBUBARKAN

Sebagaimana tertuang dalam UU PT No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum Perseroan Terbatas Cuma dapat terjadi karena dasar-dasar seperti dibawah ini :

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perseroan boleh ditutup setelah ditetapkan melalui RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika diawal pembuatan PT dicantumkan masa berlaku tertentu, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau jumlah Sehingga jika jangka waktu tersebut tercapai & para pemilik saham tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian Perusahaan bias secara otomatis dibubarkan
  3. Keputusan Pengadilan
    Pengadilan bisa memutuskan pembubaran Perusahaan atas permohonan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga dan kemudian melakukan pembubaran Perseroan Terbatas
  5. Insolvensi 
    Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika perizinan usaha Perseroan Terbatas dihapus dan Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai bidang lainnya maka Perseroan bisa ditutup

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PT

 

TAHAPAN PENUTUPAN PT 

Prosedur membubarkan PT secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam pembubaran PT dimulai dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :

  1. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menginventarisir sisa harta perusahaan
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Menunaikan laporan perpajakan dan menutup NPWP
  7. Membagikan sisa kekayaan PT kepada para investor
  8. Mencabut izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :

  1. Memberikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah sepenunya berakhir
  3. Meminta Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai  UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biro Jasa Pembubaran PT di Bandung Barat

×
Permohonan