Biaya Pendirian PT Perseorangan di Sukajadi Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis