fbpx

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimanggu – Subang

 Biro Jasa  Pembuatan YAYASAN di   Cimanggu   -  Subang Kami Melayani Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimanggu – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimanggu – Subang

  Biro Jasa  Pembuatan YAYASAN di   Cimanggu   -  Subang

Organisasi Yayasan

Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Aset Yayasan

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimanggu – Subang

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan YAYASAN di   Cimanggu   -  Subang

×
Permohonan