Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis