fbpx

Biaya Pendirian PT Perorangan di Padasuka Cimahi

PT peroranganBiaya Pendirian PT Perorangan di Padasuka Cimahi – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan