fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT Perorangan di Kebonpisang Bandung

Pendirian PT peroranganBiro Jasa Pembuatan PT Perorangan di Kebonpisang Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan