Jasa Legalitas Jawa Barat – Menyediakan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Neglasari Kabupaten Sukabumi dan seluruh wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Neglasari Kabupaten Sukabumi
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan maksud untuk memperoleh profit.
Judul : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Neglasari Kabupaten Sukabumi
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV